REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan sosialisasikan layanan pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankum HAM), Kemenkumham Sulsel Hernadi di Makassar, Kamis (21/3/2024), mengatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan pendaftaran perseroan perorangan khususnya pelaku UMKM di wilayah Sulawesi Selatan.
"Kehadiran layanan perseroan ini memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya dengan memberikan rasa percaya diri bagi pelaku usaha," ujarnya.
Hernadi mengatakan dengan layanan tersebut, pelaku usaha bisa mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau keberlangsungan usahanya (Business Sustainability) melalui laporan keuangan.
“Perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang cipta kerja menjadi UU,” katanya.
Hernadi menjelaskan, perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Dengan perseroan perorangan itu memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Hernadi menyebutkan, laporan data PTP Perseroan Perorangan Sulawesi Selatan, hingga Maret 2024 telah mencapai 4.368 perseroan perorangan. "Capaian itu meningkat jika dibandingkan dengan jumlah pendaftar pada tahun 2023 lalu yang hanya mencapai 2,301 Perseroan Perorangan," terangnya.
Hernadi berharap melalui kegiatan sosialisasi layanan perseroan perorangan jumlah perseroan yang terdaftar akan bertambah. "Untuk itu, kami akan lakukan sosialisasi ini secara masif dan berkelanjutan pada pelaku UMKM di seluruh Sulawesi Selatan,” harap Hernadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohamamd Yani dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini diikuti 100 peserta yang berasal dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar, pihak perbankan, pelaku UMKM, JFT penyuluh hukum kanwil, dan masyarakat umum.