REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia AirAsia mengimbau para penumpang untuk mematuhi ketentuan bagasi kabin yang telah ditetapkan pemerintah terutama dalam momen mudik dan libur lebaran pada 3–18 April 2024.
Head of Government Relations and Corporate Communication Indonesia AirAsia Eddy Krismeidi mengatakan, ketentuan bagasi kabin hanya bisa berupa tas atau barang bawaan dengan berat maksimal 7 kg per orang.
“Jika melebihi dari berat yang ditentukan, kami menganjurkan untuk memasukkannya ke dalam bagasi terdaftar melalui counter check in di bandara keberangkatan. Adapun biaya bagasi tambahan akan disesuaikan dengan kelebihan berat bawaan,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, bagasi kabin untuk pesawat jet dan pesawat propeller di atas 30 tempat duduk dengan berat 7 kg dan memiliki ukuran sesuai dengan ketentuan Badan Usaha Angkutan Udara.