REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan membantah telah menerima uang Rp 3 miliar, tas mewah, dan gratifikasi hingga ratusan juta rupiah. Hasbi menganggap tuduhan itu hanyalah ambisi Jaksa KPK yang tak bisa dibuktikan.
Hal itu dikatakan Hasbi dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (21/3/2024). Dalam kasus ini, Hasbi terjerat kasus suap penanganan perkara.
"JPU tidak berhasil membuktikan adanya penerimaan uang sebesar 3 miliar dan tiga buah tas seharga 250 juta dan gratifikasi sebesar 630 juta," kata Hasbi saat membacakan pleidoi pribadinya dalam sidang tersebut.
Penyebutan Hasbi menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto muncul dalam dakwaan dan tuntutan. Bahkan aksi itu disebut terjadi di kantor MA sendiri yang merupakan lembaga peradilan tertinggi.
"Merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah. Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari Saudara Dadan Tri Yudianto," ucap Hasbi.
Hasbi menegaskan Jaksa KPK dalam penyusunan tuntutan telah menggunakan keterangan yang sebagian dan seluruhnya tidak dapat terungkap di persidangan. Bahkan Jaksa KPK menurut Hasbi secara sengaja mengaburkan keterangan di persidangan.
"Fakta diungkap JPU disusun agar memenuhi kepentingan ambisinya untuk menuntut saya pidana penjara 13 tahun 8 bulan," ujar Hasbi.
Hasbi juga menganggap adanya penyembunyian fakta persidangan oleh Jaksa KPK. Hal itulah yang menurutnya telah menyesatkan, mencederai proses hukum dan melukai rasa keadilan.
"Karena sudah menempatkan saya sebagai pihak tanggungjawab terhadap perbuatan yang saya pernah tidak ketahui dan tidak saya lakukan," ucap Alumnus Ponpes Gontor itu.
Hasbi mengklaim selama persidangan tidak ada satu pun saksi, alat bukti dan keterangan yang membuktikan dirinya menerima uang dan gratifikasi sebagaimana didakwakan. Hasbi menyebut JPU menyatakan dirinya terbukti lakukan perbuatan yang didakwakan tanpa bukti kuat.
"Ketidakadaan alat bukti tidak dapat digunakan membuktikan saya bersalah, bukan seperti logika yang dibangun dalam surat tuntutan yang pada intinya bermindset ketiadaan alat bukti adalah bukti terjadinya kejahatan," ucap Hasbi.
Diketahui, Hasbi Hasan dituntut hukuman penjara selama 13 tahun dan 8 bulan. Hasbi Hasan diyakini Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Hal itu disampaikan JPU KPK Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (14/3/2024).
JPU KPK juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3.880.000.000 kepada Hasbi Hasan.
Terdakwa lain sekaligus eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto sudah divonis penjara lima tahun, denda 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 dalam kasus ini.
Vonis terhadap Dadan ini jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa KPK berupa hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan.