REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Gubernur Kalimantan Selatan H Sabirin Noor atau Paman Birin, memaparkan langkah atau upaya yang telah dilakukan Pemprov Kalsel dalam penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut disampaikan Paman Birin melalui paparan tertulis dipresentasikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalsel, Raden Suria Fadliansyah, pada rakor verifikasi isu atau masalah kebakaran hutan dan lahan, digelar Menko Polhukam RI, di salah satu hotel Banjarnasin, Kamis (21/3/2024) siang.
Dipaparkan Gubernur, berdasarkan evaluasi penanganan karhutla 2023, untuk menghadapi karhutla, Pemprov Kalsel saat ini telah menyiapkan empat langkah strategi di bidang penanggulangan bencana termasuk kabut asap akibat karhutla. Pertama adalah penguatan regulasi, kedua peningkatan kapasitas SDM, ketiga peningkatan sarana dan prasarana peralatan dan keempat pemguatan kerja sama.
"Berkaitan terkait peningkatan peralatan sarana prasarana, saya telah memberikan atensi kepada SKPD terkait untuk meningkatkan atau menambah infrastruktur di daerah rawan potensi karhutla," tutur Paman Birin.
Semua SKPD terkait saat ini di tahun 2024 seperti PUPR sudah memprogramkan banyak kegiatan seperti pembuatan tabat, normalisasi sungai dan pembangunan infstruktur lain pendukung, serta paling penting juga adalah terus melakukan edukasi dan sosialisasi mitigasi bencana.
"Alhamdulillah upaya penanganan karhutla di Kalsel sangat terbantu dengan kolaborasi bersama dengan TNI/POLRI , swasta, pemerintah pusat dan segenap elemen," ucapnya.
Dalam rakor dipimpin , Asdep 4 Kantibmas Menko Polhukam RI Brigjen Pol Desman S Tarigan, dihadiri Forkopimda Kalsel, Kementerian LHK, BMKG, BNPB, Badan Restorasi Gambut dan Magrove, Paman Birin mengingatkan bencana karhutla upaya pencegahan menjadi langkah paling utama. Sebisa mungkin, upaya yang dilakukan tidak sampai pada tahap pemadaman dan penanganan, dalam artian Karhutla tidak sampai terjadi.
Hal senada diutarakan Desman S Tarigan, Asdep 4 Kantibmas Menko Polhukam RI. “Sebagaimana Inpres nomor 3 Tahun 2020 tentang Karhutla, diamanatkan pada kita semua dari pusat sampai daerah untuk melakukan pencegahan terjadinya Karhutla. Pencegahan inilah yang harus dikedepankan. Dengan pencegahan yang lemah, kebakaran akan terjadi. Diharapkan memang tidak sampai ke upaya pemadaman dan penanganan, pencegahan ini yang diharapkan,“ kata Desman
Selaku pimpinan Rakor, Desman mengingatkan bahwa penanggulangan Karhutla menjadi tanggungjawab banyak pihak.“Inpres ini memang memerintahkan kita semua dari kementerian/lembaga terkait, untuk mengefektifkan upaya penanggulangan Karhutla,“ paparnya.
Sementara Kemenko Polhukam, dalam Instruksi Presiden nomor 3 Tahun 2000 tentang Karhutla tersebut, diberi tugas untuk mengoordinasikan kebijakan, mengoordinasikan kementerian/lembaga, dan melakukan pemantauan dan evaluasi terkait upaya penanggulangan Karhutla.