Kamis 21 Mar 2024 21:56 WIB

Tidak Bawa SIM/STNK, Cukup Video Call Orang Rumah di Depan Polisi untuk Hindari Tilang?

Informasi cara hindari tilang karena tidak membawa SIM/STNK viral di media sosial.

Pengendara motor ditilang (Ilustrasi). Tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran lalu lintas.
Foto: Republika/ Eva Rianti
Pengendara motor ditilang (Ilustrasi). Tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Betulkah ada jalan untuk tidak ditilang jika kedapatan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK)? Konon, pengendara cukup memperlihatkan foto atau melakukan panggilan video (video call) dengan keluarga untuk memperlihatkan SIM/STNK yang tertinggal di rumah sebagai bukti.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran lalu lintas. Kesalahan itu dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi.

Baca Juga

"Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ. Dia tidak bisa menunjukkan (SIM/STNK) lewat telepon, kan enggak mungkin," kata Slamet usai acara diskusi persiapan mudik di DPR RI, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Slamet menjelaskan, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016") menjelaskan yang dimaksud dengan informasi elektronik.

Dalam aturan tersebut menjelaskan informasi elektronik adalah satu sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (e-mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sedangkan dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

"Maka dari itu, foto atau video dari STNK atau SIM bukanlah dokumen elektronik melainkan informasi elektronik, maka tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," jelas jenderal polisi bintang satu itu.

Slamet menegaskan Polri tetap berpegang pada aturan jika pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK. Mereka dipastikan bisa dikenakan tilang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement