Jumat 22 Mar 2024 08:05 WIB

Berhubungan Suami-Istri di Siang Ramadhan, Kafaratnya Seberat Ini

Meskipun pasangan halal, suami-istri batal puasanya jika bercinta di siang Ramadhan.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Suami-istri (Ilustrasi). Ada kafarat atau denda bagi pelanggar yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Foto: Republika/Prayogi
Suami-istri (Ilustrasi). Ada kafarat atau denda bagi pelanggar yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan saat sedang menjalankan ibadah puasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang jam puasa di bulan Ramadhan, ada tiga perkara yang biasanya halal menjadi haram saat dilakukan semasa jam puasa di bulan Ramadhan. Surat Al Baqarah ayat 187 menjelaskan larangannya mencakup makan, minum, dan berhubungan suami-istri saat berpuasa.

Pengasuh Majelis Taklim "Syubbanul Muttaqin" di Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, ustadz M. Tatam Wijaya menjelaskan ada kafarat atau denda bagi pelanggar yang melakukan hubungan badan di siang hari bulan Ramadan saat sedang menjalankan ibadah puasa. Menurut ustadz Tatam, pelanggar tersebut wajib menjalankan kifarat ‘udhma atau kafarat besar.

Baca Juga

Dilansir NU Online, kifarat ini terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

1. Pelanggar harus memerdekakan seorang hamba sahaya perempuan yang beriman, dengan syarat hamba sahaya tersebut bebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.

2. Jika tidak mampu melakukan yang pertama, pelanggar harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

3. Jika tidak mampu melakukan yang kedua, pelanggar harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih 675 gram atau 0,688 liter).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement