Jumat 22 Mar 2024 09:49 WIB

Yakin Menangkan Gugatan, THN AMIN Harap PSU tanpa Gibran 

THN Anies-Muhaimin yakin menang gugatan dan harap pemungutan suara ulang tanpa Gibran

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dan tim mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. THN Anies-Muhaimin yakin harap pemungutan suara ulang tanpa Gibran
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir dan tim mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. THN Anies-Muhaimin yakin harap pemungutan suara ulang tanpa Gibran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN) secara resmi telah melayangkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024). THN AMIN optimistis bisa berhasil mengungkap kecurangan atau pelanggaran yang berlangsung dalam proses pemilu. Jika menang gugatan, harapannya nanti bisa dilakukan pemilu ulang. 

Adanya pemungutan suara ulang itu diharapkan tanpa diikuti oleh sosok Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Widodo) yang dianggap menjadi sumber permasalahan dalam kecurangan pemilu tahun ini. Gibran merupakan cawapres Prabowo Subianto yang dinyatakan menang dalam Pilpres 2024 oleh KPU RI pada Rabu (20/3/2024). 

Baca Juga

"Yang kami sampaikan dalam naskah (gugatan) intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden, cawapres di 02, dari awal proses tersebut bermasalah. Dan lanjutan masalahnya luar biasa," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir kepada wartawan dalam konferensi pers di MK, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). 

Ari menuturkan, kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilpres yang kebetulan anak dari Jokowi dinilai menimbulkan dampak yang besar dan menjadi preseden buruk dalam keberjalanan proses demokrasi belakangan ini. 

"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," jelas Ari. 

Lebih lanjut, Ari berharap permohonan gugatan itu bisa diproses oleh MK dan didalami oleh para hakim konstitusi secara profesional tanpa kepentingan tertentu. Sebab diketahui salah satu hakim MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran atau adik ipar Jokowi. 

Ari optimistis pihaknya bisa menang dalam gugatan tersebut. THN AMIN dalam satu bulan terakhir ini telah bekerja keras mengumpulkan data dan fakta kecurangan Pemilu . Juga menyiapkan 'saksi-saksi penting' yang akan dihadirkan dalam persidangan nantinya. 

"Jadi seandainya ini diterima sebagai suatu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang, tanpa diikuti oleh cawapres 02 yang saat ini. Jadi itu diganti siapa saja wakilnya silahkan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," terangnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement