Jumat 22 Mar 2024 11:49 WIB

Pesan Sekjen Muhammadiyah Pasca Penetapan Hasil Pilpres

KPU sudah menetapkan hasil pilpres.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti
Foto: dok ist
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Muti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan suara terbanyak diraih oleh pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Sekjen Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengimbau seluruh pihak untuk bisa menerima perhitungan resmi KPU tersebut.

Menurut Mu’ti, dalam kontentasi Pilpres 2024 tentu akan ada yang menang dan yang kalah dalam perolehan suara dari rakyat, karena ini merupakan realitas politik dan konsekuensi demokrasi.

Baca Juga

“Masyarakat hendaknya menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi sistem demokrasi yang dipilih bangsa Indonesia. Karena itu semua pihak hendaknya legawa,” ujar Mu’ti kepada Republika, Jumat (22/3/2024).

Bila dalam prosesnya masih ada pihak yang belum menerima putusan akhir KPU tersebut, Mu’ti mengimbau agar dapat disampaikan dengan jalur yang telah disediakan dan sesuai dengan prinsip hukum, yakni dengan mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Muhammadiyah menghormati pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan,” ujar Mu’ti.

Karenanya, ia juga berharap agar MK dapat berdiri tegak di atas objectivitas dan keadilan konstitusi dalam memproses masalah sengketa pemilu ini. Menurutnya, ini kesempatan bagi MK untuk memulihkan citranya di hadapan masyarakat, jika MK mampu bekerja dengan profesional dan imparsial.

“Mahkamah Konstitusi hendaknya bekerja profesional dan imparsial. Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan solusi terbaik dan kesempatan untuk memperbaiki citra yang selama ini menurun,” ujar Mu’ti.

 Wakil Ketua MK Saldi Isra telah membuka secara resmi pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2024. Hal ini seiring dengan diumumkannya rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Isra menyatakan, permulaan waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement