Jumat 22 Mar 2024 13:51 WIB

Usai Diperiksa, Sahroni: KPK Minta Kembalikan Uang Rp 40 Juta

Bendum Nasdem Ahmad Sahroni sebut dalam pemeriksaan KPK minta Rp 40 juta dikembalikan

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Bendum Nasdem Ahmad Sahroni sebut dalam pemeriksaan KPK minta Rp 40 juta dikembalikan.
Foto: Republiika/Rizky Suryarandika
Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni. Bendum Nasdem Ahmad Sahroni sebut dalam pemeriksaan KPK minta Rp 40 juta dikembalikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni mengatakan diminta KPK untuk mengembalikan uang Rp 40 juta. Sahroni siap mengembalikan uang tersebut pada hari ini. 

Hal itu dikatakan Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada Jumat (22/3/2024) soal perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Uang 40 juta itu disebut dalam dakwaan SYL diterima oleh NasDem. 

Baca Juga

"Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," kata Sahroni kepada awak media.

Sahroni enggan merinci materi pemeriksaan terhadap dirinya. Sahroni hanya menyebut materinya menyangkut TPPU SYL. "So far terkait dengan TPPU-nya SYL," ujar Wakil Ketua Komisi III itu. 

Sahroni juga tak menyebutkan berapa pertanyaan yang dialamatkan kepadanya. Adapun pemeriksaan terhadap Sahroni berlangsung hampir dua jam. 

"Ada beberapa pertanyaan mungkin temen-temen nanti bisa tanya ke penyidik langsung," ujar Sahroni.

Selain itu, Sahroni belum mengetahui apakah bakal ada pemeriksaan lanjutan. Sahroni menegaskan kehadirannya hari ini sesuai dengan janji yang disepakati bersama KPK. 

"Belum tahu, pokoknya tadi sudah memenuhi syarat panggilan yang sebelumnya gue nggak datang hari ini gue hadir," ucap Sahroni. 

Diketahui, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang "patungan" dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu yang di tahap penyidikan oleh KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement