Jumat 22 Mar 2024 15:15 WIB

KPK Sita Hotel dan 10 Lahan Milik Abdul Gani Kasuba

KPK juga terus melakukan penelusuran aliran uang terkait perkara Abdul Ghani Kasuba.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik KPK menyita hotel milik gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Foto: Antara/KPK
Penyidik KPK menyita hotel milik gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan milik gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang tersebar di beberapa lokasi di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan di Halmahera Selatan.

"Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada Rabu (20/3/2024). Di salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca: Unggah Berita di X Tentang Bencana Alam, Cak Imin Sindir PBNU?

Ali mengatakan, temuan aset milik tersangka AGK tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK juga masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait perkara tersebut untuk menemukan aset lainnya, yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.

"Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi aset recovery dari hasil kejahatan korupsi," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).

Penyidik KPK langsung menahan Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023. Tersangka lainnya adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Malut Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Malut melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD. Abdul Ghani Kasubu dalam jabatannya selaku gubernur ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani Kasuba kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Malut mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar. Di antaranya, pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement