Jumat 22 Mar 2024 16:37 WIB

Kasus DBD di Jakarta Diprediksi Terus Naik Hingga Mei 2024

Hingga Februari 2024, terdapat 627 kasus DBD di DKI Jakarta, tanpa ada kematian.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati (tengah).
Foto: undefined
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta, Ani Ruspitawati (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta memperkirakan kasus demam berdarah dengue (DBD) di wilayahnya masih akan terus mengalami kenaikan. Pasalnya, kondisi iklim di wilayah DKI Jakarta  berpotensi meningkatkan penyebaran kasus penyakit itu.

Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan, kasus DBD diprediksi masih akan mengalami peningkatan hingga Mei 2024. Dia menilai, kondisi itu sudah diprediksi oleh jajaran Dinkes DKI sejak beberapa waktu lalu.

"Masih sesuai dengan prediksi kita, memang masih meningkat. Kita perkirakan kan sampai Mei, kalau lihat iklim," kata Ani saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Dia menjelaskan, kondisi iklim di Jakarta masih berpotensi untuk nyamuk aedes aegypti berkembangan biak hingga Mei 2024. Namun, diharapkan kasus akan mulai turun ketika kondisi iklim kembali normal.

Kendati diprediksi meningkat, kata Ani, Dinkes DKI memastikan ketersediaan kapasitas rumah sakit untuk menangani kasus DBD di wilayahnya masih terkendali. "Masih oke, masih terkendali, masih kita monitor semua," kata Ani.

Sebelumnya, Dinkes DKI mencatat hingga 19 Februari 2024, terdapat 627 kasus DBD, dengan IR (index ratio) DKI Jakarta sebanyak 5,57/100 ribu penduduk. Berdasarkan tren data kasus mingguan tahun 2024, tercatat sudah terjadi peningkatan kasus jika dibandingkan pada minggu awal bulan Januari.

Adapun data sebaran kasus DBD di wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat sebanyak 34 kasus, Jakarta Utara 74 kasus, Jakarta Barat 208 kasus, Jakarta Selatan 145 kasus, Jakarta Timur 161 kasus, dan Kepulauan Seribu lima kasus. Namun, belum ada kasus kematian akibat DBD di DKI Jakarta.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

(QS. Al-Baqarah ayat 230)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement