Jumat 22 Mar 2024 19:14 WIB

Apindo Minta Prabowo-Gibran Evaluasi Kebijakan PPN 12 Persen

PPN 12 persen sudah dirancang, tapi kondisi ekonomi global luput diperhatikan.

Red: Fuji Pratiwi
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 Shinta Widjaja Kamdani.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc/aa.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) periode 2023-2028 Shinta Widjaja Kamdani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani meminta kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk mengevaluasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.

"Nanti mereka (Prabowo-Gibran) bisa mengevaluasi kembali gitu, melihat kondisi yang ada saat ini," ujar Shinta, setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024, di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga

Shinta menjelaskan, PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang mendadak. Oleh karena itu, kata dia, baik pemerintah maupun pengusaha sudah mempersiapkan diri.

Akan tetapi, Shinta melanjutkan, mereka luput mengantisipasi kondisi perekonomian global. "Yang harus menjadi perhatian adalah ke daya beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya," ujar Shinta.