Sabtu 23 Mar 2024 00:15 WIB

Cegah Kebakaran Kapal, Motor Listrik tak Bakal Diangkut di Program Mudik Gratis Kemenhub

Masyarakat dilarang membawa motor listrik naik ke kapal Mudik Gratis Kemenhub.

Peserta mudik gratis Kementerian Perhubungan (Dok). Motor listrik tidak bisa diangkut ke kapal mudik gratis Kemenhub.
Foto: Republika/bowo pribadi
Peserta mudik gratis Kementerian Perhubungan (Dok). Motor listrik tidak bisa diangkut ke kapal mudik gratis Kemenhub.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menyatakan pihaknya tak akan mengangkut penumpang yang membawa kendaraan motor listrik melalui Program Mudik Gratis Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif terhadap kemungkinan kebakaran kapal selama pelayaran.

"Pada saat mengangkut motor nanti jangan motor listrik karena di atas kapal kalau kebakaran motor listrik itu penanganannya belum begitu baik," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting dalam Media Briefing Sosialisasi Mudik Gratis Kemenhub Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga

Menurut Hendri, adanya baterai pada motor listrik dapat meningkatkan risiko kebakaran di kapal. Andaikan terjadi kebakaran listrik di atas kapal, penanganannya akan sangat menantang.

"Kapal kita juga sifatnya kalau kebakaran itu masih menggunakan air (untuk pemadaman), itu malah bisa mengakibatkan kebakaran yang lebih besar," ujar Hendri.

Kemenhub juga aktif memberikan peringatan kepada penumpang agar tidak membawa motor listrik dalam perjalanan mudik. Kebijakan ini diambil sebagai upaya proaktif Kemenhub dalam menjaga keselamatan seluruh penumpang yang menggunakan transportasi laut selama musim mudik.

Secara umum, Kemenhub menyiapkan kuota mudik dan balik gratis selama Idul Fitri 1445 Hijriah sebanyak 48.889 untuk penumpang dan 4.800 untuk kendaraan roda dua di luar motor listrik melalui moda transportasi laut se-Indonesia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement