REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengingatkan perusahaan soal kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan di Kota Yogyakarta diminta mematuhi ketentuan pembayaran THR bagi pekerja.
Singgih mengatakan, THR keagamaan bagi pekerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) juga sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. “Dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Singgih.
Selain itu, perusahaan diminta membayar THR secara penuh atau tidak dicicil. Sebagaimana ketentuan, Singgih mengatakan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Baik pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Ihwal besaran THR, sesuai SE Menaker, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan penghitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, secara umum ketentuan pembayaran THR tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. “Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya, pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H-7 sebelum hari raya,” kata Maryustion.