REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengawal perkembangan kasus oknum petugas Damkar Jakarta Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya menindaklanjuti kasus tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik, saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan. Visum et repertum telah dilakukan pada tanggal 6 Januari 2024, di hari yang sama pelapor melaporkan kasusnya, pelapor dan nenek korban juga telah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Infonya, saat ini terlapor belum dipanggil karena penyidik masih membutuhkan bukti tambahan dari pihak pelapor sebelum melakukan pemeriksaan. KPPPA dalam hal ini menghormati proses hukum yang sudah berjalan ini dan mendorong percepatan proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum," kata Pribudiarta.
Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) bersama UPT PPPA DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan dan pendampingan psikologis anak. Keterangan dari anak korban saat ini belum diminta, namun penyidik berencana untuk turut serta dalam pemeriksaan psikologis nantinya.
"Rencananya, setelah semua saksi telah diperiksa dan hasil asesmen psikologi tersedia, akan dilakukan gelar kasus untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka," ujar Pribudiarta.
Pribudiarta akan terus memantau dan mengawal kasus ini agar korban mendapatkan hak-haknya dan proses hukum dapat berjalan dengan baik. Ia akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
"Kami terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman pelecehan serta kekerasan seksual di lingkungan sekitar," ujar Pribudiarta.