Ahad 24 Mar 2024 02:49 WIB

Polisi Sita Satu Kilogram Sabu dari Jaringan Malaysia  

Sabu di bawa dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan perairan Indonesia.

 Kepolisian Resor (Polres) Asahan jajaran Polda Sumatera Utara menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. (ilustrasi)
Foto: Antara
Kepolisian Resor (Polres) Asahan jajaran Polda Sumatera Utara menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor (Polres) Asahan jajaran Polda Sumatera Utara menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram yang merupakan pengungkapan dari jaringan Malaysia.

"Dari pengungkapan itu, dua orang pria yang membawa sabu dari Malaysia ke perairan Asahan menggunakan kapal, lalu turun di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

Hadi mengatakan kedua pria yang ditangkap itu berinisial M (32 tahun) warga Lhokseumawe dan J (34) warga Aceh Utara, terbukti membawa empat bungkus sabu dari Malaysia pada Kamis (21/3/2024). "Hasil interogasi keduanya mengaku bahwa sabu di bawa dari Malaysia menggunakan kapal dengan tujuan perairan Indonesia, Asahan," ujar Hadi.

Dia menjelaskan tersangka M diperintahkan F warga Medan untuk berangkat ke Malaysia membeli narkotika sabu dengan diberikan upah menggiurkan. Lalu, M menghubungi J yang berada di Malaysia untuk membantunya mencari penjual sabu di Malaysia.

"Mereka berdua bertemu dengan A warga Malaysia bos pemilik sabu, kemudian M menghubungi F untuk mengirimkan uang kepada A," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan kedua pria tersebut diupah sebesar Rp50 juta, namun upah itu baru akan dibayarkan setelah narkoba sampai kepada F di Medan. "Polisi telah mengidentifikasi pemasok dari Malaysia dan pemesan dari Medan. Terhadap kedua pria yang ditangkap tengah menjalani pemeriksaan di Polres Asahan," katanya.

Atas dasar itu, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sebelumnya, Polda Sumut menyita barang bukti dengan berat 209,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja 211,5 kilogram, pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir dari Januari sampai 18 Maret 2024.

Hadi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas. "Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu buru bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement