Ahad 24 Mar 2024 04:00 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli Hadapi Sidang di MK

TPN akan memberikan perlindungan terhadap para saksi yang hadir di sidang.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.
Foto: Republika/Prayogi
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Salah satu poin dalam gugatan itu adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan banyak saksi untuk dihadirkan dalam persidangan di MK. Menurut dia, ada sekitar 30 saksi yang akan dihadirkan dari berbagai daerah. Selain itu, akan ada 10 orang ahli yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud. 

Baca Juga

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10 (orang)," kata dia usai mengajukan gugatan ke MK, Sabtu. 

Todung menambahkan, pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK. Pasalnya, para saksi itu memiliki peranan penting dalam persidangan.