Ahad 24 Mar 2024 04:00 WIB

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 Saksi dan 10 Ahli Hadapi Sidang di MK

TPN akan memberikan perlindungan terhadap para saksi yang hadir di sidang.

Rep: Bayu Adji/ Red: Teguh Firmansyah
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.
Foto: Republika/Prayogi
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud saat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 dengan menyerahkan sejumlah dokumen berupa bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan diajukan ke persidangan Mahkamah Konstitusi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Salah satu poin dalam gugatan itu adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan banyak saksi untuk dihadirkan dalam persidangan di MK. Menurut dia, ada sekitar 30 saksi yang akan dihadirkan dari berbagai daerah. Selain itu, akan ada 10 orang ahli yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud. 

Baca Juga

"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10 (orang)," kata dia usai mengajukan gugatan ke MK, Sabtu. 

Todung menambahkan, pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK. Pasalnya, para saksi itu memiliki peranan penting dalam persidangan. 

"Jadi ya kalau anda tanya bagaimana melindungi saksi-saksi, tentu tugas kita semua untuk melindungi saksi-saksi. Karena saksi-saksi tidak boleh diintimidasi," kata dia. 

Todung juga meminta kepada semua pihak untuk bekerja sama untuk melindungi para saksi. Artinya, tidak boleh ada intimidasi kepada para saksi.

Sebelumnya, Todung mengatakan beberapa poin dalam permohonan gugatan yang dilayangkan ke MK. Melalui permohonan itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi. Pasalnya, pasangan calon dengan nomor urut 2 itu melanggar ketentuan hukum dan etika saat proses pendaftaran. 

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK, dan terakhir oleh DKPP," kata dia.

Todung menambahkan, setelah ada pendiskualifikasian terhadap pasangan Prabowo-Gibran, TPN Ganjar-Mahfud juga menginginkan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). PSU itu bukan hanya dilakukan di satu atau dua tempat pemungutan suara (TPS), melainkan di seluruh TPS di Indonesia.

Karana itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. "Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU seperti yang kami minta," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement