REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024). Salah satu poin dalam gugatan itu adalah mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya telah menyiapkan banyak saksi untuk dihadirkan dalam persidangan di MK. Menurut dia, ada sekitar 30 saksi yang akan dihadirkan dari berbagai daerah. Selain itu, akan ada 10 orang ahli yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud.
"Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10 (orang)," kata dia usai mengajukan gugatan ke MK, Sabtu.
Todung menambahkan, pihaknya akan berupaya memberikan perlindungan terhadap para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK. Pasalnya, para saksi itu memiliki peranan penting dalam persidangan.