Ahad 24 Mar 2024 12:18 WIB

Kedubes-Kedubes AS Dilarang Kibarkan Bendera LGBTQ Pride

Gedung Putih mengakui tak bisa mengeblok usulan pelarangan pengibaran bendera LGBTQ.

Bendera pelangi simbol kaum LGBT.
Foto: abc news
Bendera pelangi simbol kaum LGBT.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Terselip dalam rancangan pendanaan pemerintahan AS yang ditandatangani pada Sabtu (23/3/2024) oleh Presiden Joe Biden, sebuah larangan pengibaran bendera LGBTQ Pride di kedubes-kedubes Amerika Serikat (AS).

Larangan ini, merupakan salah satu dari sejumlah sisi lain dalam proses rancangan paket anggaran 1,2 triliun dolar AS untuk membiayai operasional pemerintahan hingga September. Rancangan anggaran ini mendapat persetujuan parlemen pada 23 Maret dini hari. 

Baca Juga

Persetujuan yang diberikan setelah tenggat tengah malam. Salah satu alasan Partai Republik memberikan persetujuan anggaran yang disampaikan pemerintahan yang dipimpin presiden dari Demokrat itu yaitu mengenai persoalan LGBTQ ini. 

Ketua Fraksi Republik di House Represenantive, Mike Johnson yang juga pemeluk Kristen konservatif, berupaya menghimpun suara agar rancangan anggaran lolos dari House of Representative. Ia pun menegaskan mengenai isu LGBTQ ini. 

‘’Larangan pengibaran bendera LGBTQ Pride ini merupakan salah satu alasan mengenai partainya mesti mendukung rancangan anggaran itu,’’ demikian dilaporkan Daily Beast yang dilansir laman berita The Straits Times, Ahad (24/3/2024). 

Pada 23 Maret lalu, Gedung Putih menyatakan akan mencari jalan untuk menghapus larangan pengibaran bendera pelangi itu, yang mereka anggap sebagai gerakan persamaan hak LGBTQ. Biden menganggap tak seharusnya LGBTQ dimasukkan dalam isu keuangan. 

‘’Biden memandang bukan langkah yang tepat menyimpangkan proses esensial demi menjaga berjalannnya pemerintahan dengan memasukkan ke dalam kebijakan yang menargetkan LGBTQ,’’ demikian pernyataan Gedung Putih. 

Presiden Biden, ujar Gedung Putih, berkomitmen memperjuangkan hak LGBTQ dan persamaan untuk mereka baik di dalam maupun luar negeri. Gedung Putih mengakui tak bisa mengeblok usulan pelarangan pengibaran bendera LGBTQ ini. 

Anggota Kongres asal Partai Republik berhasil menghimpun suara 50 persen plus untuk memasukkan larangan mengenai pengibaran bendera pelangi ke  dalam rancangan undang-undang mengenai anggaran pemerintahan. 

Rancangan yang kemudian ditandatangani Biden dan menjadi undang-undang mengenai anggaran pemerintahan ini menyatakan, tak ada dana Pemerintah AS yang dapat digunakan untuk mengibarkan atau memajang bendera di fasilitas milik Departemen Luar Negeri AS. 

Namun, pihak pemerintahan Biden berargumen, meski ada larangan tak boleh mengibarkan bendera pelangi di kedubes-kedubes AS, tak disebutkan mengenai tak bolehnya memajang bendera di halaman atau di dalam kantor kedubes. 

‘’Aturan ini tak menghalangi komunitas LGBTQ untuk memberikan layanan secara terbuka di kedubes kami atau merayakan Pride,’’ ujar Gedung Putih, mengacu pada bulan perayaan biasanya Juni ketika LGBTQ melakukan parade dan sejumlah acara. 

Pemerintahan Biden ini memang berbeda kontra saat Donald Trump memimpin pemerintahan. Biden memberikan dukungan kuat kepada komunitas LGBTQ. 

Menlu Antony Blinken tak hanya mengizinkan bahkan mendorong misi diplomatik AS di berbagai negara mengibarkan bendera pelangi selama perayaan Pride. Sebaliknya, pendahulu Blinken, Mike Pompeo, pemeluk Kristen Evangelis mengizinkan hanya bendera AS yang boleh berkibar. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement