Ahad 24 Mar 2024 12:48 WIB

Pakar Hukum: Pelaku Perang Sarung Layak Dipidana

Azmi mendorong kepolisian lebih tegas menangani fenomena perang sarung.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Polsek Talun jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 13 pemuda yang hendak perang sarung, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Foto: Dok. Humas Polresta Cirebon
Polsek Talun jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 13 pemuda yang hendak perang sarung, Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengamati fenomena perang sarung berujung aksi kekerasan di bulan Ramadhan. Azmi mendorong polisi menindak aksi yang biasa dilakukan anak hingga remaja itu. 

Azmi memandang fenomena perang sarung kian meresahkan masyarakat. Apalagi korbannya ada yang sampai meninggal dunia. 

Baca Juga

"Biasanya ditandai dengan saling ejek, adanya perselisihan dan saling pukul antar remaja bahkan mengakibatkan antar para peserta perang sarung ini ada yang terluka bahkan ada pula yang meninggal dunia," kata Azmi kepada Republika, Ahad (24/3/2024).

"Untuk itu perlu langkah penanganan bersama antara kepolisian dan masyarakat  terutama pengawasan orang tua dalam tiap keluarga," lanjut Azmi. 

Oleh karena itu, Azmi mendorong kepolisian harus lebih tegas menanganinya. Salah satu caranya meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan keamanan. Menurutnya, tindakan ini penting sebagai bagian upaya antisipasi konkrit.

"Terutama dalam mencegah perang sarung  yang sebenarnya ini sama dengan tindakan kekerasan di ruang publik yang dikenal dengan 'tawuran' dan termasuk jadi aksi kekerasan jalanan yang dilakukan malam hari selama Ramadhan," ucap Azmi. 

Azmi juga menilai pelaku perang sarung perlu disanksi tegas karena ini merupakan tindakan kriminal. Terlebih lagi, mereka telah menggangu ketertiban umum.

"Jika perlu terapkan pemidanaan yang serius berupa pasal berlapis kepada pelaku apalagi sampai ada korban yang meninggal, terapkan pasal pembunuhan berencana, penyerangan pengeroyokan,  perkelahian secara berkelompok dan penganiyaan berat dengan ancaman maksimal seumur hidup atau setidaknya  minimal 12 tahun," ucap Azmi. 

Menurut Azmi, sanksi pidana patut dikenakan kepada siapapun yang dengan sengaja merencanakan untuk menyerang dan pelaku yang memprovokasi jadi pemicu terjadinya perang sarung. 

"Semestinya bulan ramadhan ini harus diisi dengan kegiatan ibadah bukan pula dengan membuat tindak pidana kekerasan penganiayaan antar para remaja," ucap Azmi. 

Selain itu, Azmi menyebut polisi dibantu komponen masyarakat harus punya kontrol sosial sebagai antisipasi. Tujuannya agar lingkungan masyarakat selalu kondusif. 

"Bila telah terjadi (perang sarung) harus menindak tanpa kompromi segala bentuk tindak kriminal," ucap Azmi. 

Tercatat, perang sarung tawuran antarpelajar terjadi di jalan arteri Tol Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (15/3/2024) sekitar pukul pukul 00.30 WIB. Akibat perang sarung tersebut satu orang pelajar berinisial AA (17 tahun) tewas. Dalam kasus ini pelaku utama atas terbunuh korban adalah orang pelajar berinisial MAA (17 tahun).

Sebelumnya, Kepolisian Resor Polres Lampung Selatan, Polda Lampung memeriksa sebanyak 22 saksi terkait tewasnya seorang remaja akibat perang sarung di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Rabu (20/3/2024), mengatakan perang sarung yang menewaskan remaja berinisial LRF (14) di jalan umum Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, terjadi pada Senin malam (18/3/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement