Ahad 24 Mar 2024 21:22 WIB

KPU: Jumlah Sengketa Hasil Pemilu 2024 Turun Dibanding Pemilu 2019

Terdapat 340 gugatan PHPU yang didaftarkan ke MK pada Pemilu 2019.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancarai di Tangsel, Rabu (14/2/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat diwawancarai di Tangsel, Rabu (14/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU RI menyatakan, jumlah gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) turun jika dibandingkan jumlah permohonan pada Pemilu 2019. Hal tersebut diklaim sebagai bukti bahwa KPU telah bekerja membuat pemilu menjadi lebih baik.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan, pada Pemilu 2019, terdapat 340 gugatan PHPU yang didaftarkan ke MK. Sebanyak 122 perkara di antaranya diperiksa sampai tahap pembuktian. MK hanya mengabulkan 12 perkara.

Baca Juga

Adapun dalam Pemilu 2024, terdapat 273 gugatan PHPU, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Ahad (24/3/2024) pukul 19.00 WIB. Rinciannya, 2 gugatan atas hasil Pilpres 2024, 259 gugatan atas hasil Pileg DPR dan DPRD, serta 12 gugatan atas hasil Pemilihan DPD.

Afifuddin menyebut, jumlah sengketa PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 berkurang 68 dibanding pada Pemilu 2019. "Terjadi penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen," ujarnya lewat keterangan tertulis, Ahad (24/3/2024).

Ketika ditanya apakah lewat perbandingan data jumlah sengketa tersebut dirinya ingin menyampaikan bahwa KPU sudah berhasil memperbaiki proses rekapitulasi perolehan suara, Afifuddin enggan membenarkan. Dia memersilakan publik memberikan penilaian.

"Yang pasti segala upaya sudah kita lakukan untuk pemilu yang lebih baik. Kalau gugatan ke MK sekarang lebih sedikit, ya silakan dinilai sendiri," ujar Koordinasi Divisi Hukum KPU RI itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement