Ahad 24 Mar 2024 21:46 WIB

Plh. Dirjen Bina Keuda Dorong Pemda Perkuat Pengelolaan BUMD

Pesan tersebut disampaikan Maurits pada Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024.

Acara Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024 yang berlangsung di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.
Foto: Dok. Kemen
Acara Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024 yang berlangsung di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Horas Maurits Panjaitan mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini diperlukan agar BUMD menjadi agen pembangunan dan mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.

Pesan tersebut disampaikan Maurits pada acara Puncak Penghargaan Top BUMD Awards 2024 yang berlangsung di Dian Ballroom, Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan. Maurits mengatakan, Top BUMD Awards menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan BUMD yang kompetitif, berdaya saing, sehat, menjadi Top BUMD.

Baca Juga

“BUMD merupakan bagian yang penting bagi Pemda dan nasional karena sangat signifikan dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Februari 2024, saat ini terdapat 1.133 BUMD di Indonesia dengan total jumlah aset BUMD mencapai Rp899,45 triliun, jumlah ekuitas sebesar Rp236,6 triliun, jumlah laba sebesar Rp29,6 triliun, dan jumlah deviden sebesar Rp13,02 triliun. Jumlah Direksi sebanyak 1.907 orang, jumlah Dewan Pengawas/Komisaris sebanyak 1.990 orang dan jumlah pegawai sebanyak 153.760 orang,” kata Maurits, dikutip pada Ahad (24/3/2024). 

Oleh karena itu, Maurits meminta Pemda mengoptimalkan peran BUMD agar memberikan manfaat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan pelayanan, melaksanakan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

"Tujuan BUMD sangat mulia yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. Kemudian yang kedua, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya yang ketiga adalah memperoleh laba dan/atau keuntungan," ujar Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menyampaikan strategi yang perlu diperhatikan BUMD dalam mengantisipasi tantangan global dan kompetisi. Upaya yang dapat dilakukan yakni penguatan kebijakan dan dukungan pelaksanaan hingga penguatan permodalan. Selain itu, komitmen Pemda dan DPRD sebagai Pemegang Saham Pengendali dalam memberdayagunakan BUMD-nya secara profesional dan mandiri juga sangat diperlukan. Strategi berikutnya adalah dengan melakukan pembinaan dan pengawasan stakeholder terkait serta adanya sinergisitas BUMD.

Maurits menambahkan, Pemda juga harus memperhatikan sumber daya manusia (SDM) karena akan berpengaruh pada kinerja BUMD dalam memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional.

“Pentingnya pengurus yang andal, profesional dalam pengelolaan BUMD. Kemudian penguatan kapasitas SDM secara berkesinambungan dan berjenjang. Selain itu, Pemda juga harus fokus terhadap bisnis utama [melayani publik dan memperoleh laba] dan memenuhi skala ekonomi. Berikutnya, dinamis dan tidak birokratis. Selanjutnya, mematuhi asas dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan Good Corporate Governance (GCG), dan manajemen risiko. Kemudian, mampu memperkuat sektor produktif dan memberdayakan UMKM,” ujar Maurits.

Maurits kembali mengingatkan pentingnya menjaga kredibilitas, kepercayaan, pengemban penyertaan modal daerah dan kapasitas. Dalam hal ini BUMD perlu mewaspadai dan melakukan mitigasi risiko guna menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi, kredit fiktif, pengadaan barang dan jasa, serta fee penempatan dana. Upaya ini penting diterapkan agar tercipta BUMD yang terpercaya, bersih, dan sehat.

“Tidak luput peran media juga menjadi salah satu kunci guna mendukung kemajuan BUMD ke depan. Dengan dorongan dan dukungan media diharapkan BUMD sebagai agen pembangunan daerah akan terus bertransformasi dengan baik,” kata Maurits.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement