REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Forum Pemantau Independen (Forpi) mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara konsisten menegakkan aturan jam malam anak. Diharapkan penerapan jam malam anak di Kota Yogyakarta ini dapat menekan potensi tindak kekerasan jalanan.
“Penerapan jam malam menjadi salah satu upaya dalam mencegah aksi kekerasan jalanan, yang biasanya kerap melibatkan anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar,” kata Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, dalam keterangannya, Sabtu (23/3/2024).
Jam malam anak di Kota Yogyakarta diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2022. Perwali itu membatasi aktivitas anak berusia di bawah 18 tahun pada malam hari di luar rumah.
Dalam perwali, jam malam anak diberlakukan setiap hari mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Ada sejumlah pengecualian yang diberikan, seperti anak yang mengikuti kegiatan sekolah, sosial keagamaan, keadaan darurat, atau anak beraktivitas di luar didampingi orang tua. “Aturan ini dibuat untuk menghindarkan anak di bawah umur terlibat tindak pidana kekerasan jalanan,” ujar Kamba.
Kamba mengatakan, Forpi Kota Yogyakarta berharap aturan jam malam anak dapat diimplementasikan secara efektif. Termasuk pada bulan Ramadhan ini. Untuk itu, kata dia, dibutuhkan juga upaya pengawasan dari petugas terkait.
Menurut Kamba, patroli secara intensif perlu dilakukan, khususnya di daerah-daerah rawan tindak kejahatan jalanan. “Titik yang berpotensi dijadikan tempat berkumpulnya anak pada malam hingga dini hari perlu diawasi,” ujar dia.
Kamba juga berharap peran aktif dari masyarakat, khususnya orang tua, dalam melakukan pengawasan terhadap anak dan ketentuan jam malam.
“Penanganan kejahatan jalanan, atau sering disebut klitih, membutuhkan upaya komprehensif tidak cukup dengan aturan jam malam berupa perwali. Yang dibutuhkan adalah peran dari semua pihak yang berkepentingan, terutama orang tua yang sangat dominan dalam mengawasi anaknya,” ujar Kamba.