Senin 25 Mar 2024 08:57 WIB

THR tak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Pengaduan

Lokasi Posko THR ada di kantor Disnaker Kota Cirebon

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) (ilustrasi)
Foto: Antara/Fauzan
Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON---Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Sejalan dengan SE tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

‘’Monitoring itu untuk menyosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI,’’ ujar Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, kemarin.

Baca Juga

Agus mengatakan, perusaahaan yang akan didatangi beragam jenis, baik perusahaan besar dengan karyawan banyak maupun perusahaan kecil. Semua akan termonitor oleh Disnaker Kota Cirebon. ‘’Perusahaan itu ada sekitar 200 perusahaan. Kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,’’ katanya.

Pada 4-5 April atau H-6 Idul Fitri, lanjut Agus, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan perihal THR bagi buruh atau pekerja perusahaan. Lokasi posko ada di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

‘’Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga menganggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,’’ kata Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement