Senin 25 Mar 2024 09:40 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil

Harga emas tidak berubah di angka Rp 1,203 juta per gram.

Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di gerai penjualan emas di Gedung Antam, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Seorang pegawai menunjukkan kepingan emas di gerai penjualan emas di Gedung Antam, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (24/3/2024) pagi, stabil atau tidak berubah di angka Rp 1.203.000 (Rp 1,203 juta) per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan juga berada di posisi Rp 1.203.000 per gram pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin (25/3/2024), yakni sebesar Rp 1.095.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin:

- Harga emas 0,5 gram: Rp651.500

- Harga emas 1 gram: Rp1.203.000

- Harga emas 2 gram: Rp2.346.000

- Harga emas 3 gram: Rp3.494.000

- Harga emas 5 gram: Rp5.790.000

- Harga emas 10 gram: Rp11.525.000

- Harga emas 25 gram: Rp28.687.000

- Harga emas 50 gram: Rp57.295.000

- Harga emas 100 gram: Rp114.512.000

- Harga emas 250 gram: Rp286.015.000

- Harga emas 500 gram: Rp571.820.000

- Harga emas 1.000 gram: Rp1.143.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement