REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) tak memersoalkan dua Hakim Agung Desnayeti dan Yohanes Priyana yang dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (25/3/2024) hari ini. Keduanya bersaksi soal dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK," kata Juru Bicara MA Suharto kepada Republika.co.id, Senin (25/3/2024).
Suharto menyampaikan menjadi saksi termasuk kewajiban hukum yang tak bisa diabaikan. Sehingga tugas kedua hakim agung itu sebagai juru adil bisa ditinggalkan dulu.
"Maka bisa ditinggalkan bila bertemu kewajiban hukum yang lain sehingga memilih salah satu," ujar Suharto.
Walau demikian, Suharto tak bisa memastikan kehadiran kedua Hakim Agung itu ke KPK. Suharto memercayakan kedua hakim agung tersebut untuk menentukan pilihan.
"Sebaiknya di konfirmasikan kepada yang bersangkutan. Kami tidak berani memastikan apakah Yang Mulia kedua Hakim Agung tersebut besok hadir atau tidak," ucap Suharto.
Tercatat, kedua hakim agung itu awalnya dipanggil KPK pada 19 Maret 2024. Tapi, keduanya tak memenuhi panggilan KPK hingga minta dijadwal ulang.
Diketahui, KPK menahan Gazalba Saleh lagi pada 30 November 2023. Kasus ini berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut KPK tak melaporkan semua penerimaan tersebut selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Atas tindakannya itu, Gazalba disebut melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini berawal sejak Gazalba menduduki jabatan sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak 2017. Dalam beberapa perkara dia ditunjuk untuk menjadi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani permohonan kasasi maupun peninjauan kembali di MA.
Sejumlah perkara yang pernah disidangkan dan diputus oleh Gazalba, diketahui terdapat pengondisian terkait isi amar putusan. Tujuannya, untuk mengakomodasi keinginan dan menguntungkan pihak-pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA.
Di sisi lain, KPK pernah menjerat Gazalba Saleh dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh karena dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Atas vonis bebas itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menolak kasasi itu pada Kamis (19/10/2023). Lewat putusan ini, Gazalba Saleh resmi menghirup udara bebas. Sebab, kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan KPK selaku aparat penegak hukum.