REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Kantor Imigrasi Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencatat jumlah etnis Rohingya yang saat ini ditampung di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat sebanyak 75 orang. “Jumlah etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh, Senin (25/3/2024).
Dia mengatakan, dalam menangani pengungsi dari luar negeri itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Sesuai Pasal 34 ayat (1) dalam Perpres tersebut, kata Jamaluddin, disebutkan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Kemudian pada Pasal 20 ayat (1) dalam Perpres tersebut, ujar dia, disebutkan, petugas rumah detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas. Namun setelah dilakukan pendataan terhadap 75 warga etnis Rohingya, kata Jamaluddin, seluruh warga asing tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.
"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi," ujarnya.
Menurut Jamaluddin, bagi warga asing yang tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian, pihak otoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian terhadap para pengungsi. Informasi yang diperoleh Imigrasi, dalam rombongan tersebut diduga juga terdapat sejumlah warga Negara Bangladesh.
Namun karena tidak memiliki dokumen apa pun, pendeteksian terhadap warga negara tersebut sejauh ini belum bisa dilakukan.