REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Zakat, khususnya zakat fitrah, menjadi kewajiban bagi umat Islam yang mampu membayarnya pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Lalu, bagaimana jika kita menunaikan zakat tersebut tidak langsung datang ke tempat layanan pembayaran zakat, tetapi menggunakan fitur online. Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni.
Videografer | Surya Dinata, Ahmad Fauzi
Video Editor | Sadly Rachman