REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pembela Prabowo-Gibran yang diketuai oleh pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud bersifat standar saja.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menuturkan, pihaknya telah mempelajari substansi gugatan kubu 01 dan 02 tersebut. Tim menyimpulkan bahwa tidak ada sama sekali isu hukum dan isu konstitusional yang fundamental dan krusial di dalamnya.
"Permohonan mereka standar dan biasa saja, yang tentunya akan kami patahkan dan bantah dengan argumentasi hukum yang akan kami sampaikan secara sistematis dalam persidangan MK," kata Fahri lewat keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2023).
Dia menambahkan, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mempersiapkan bangunan argumentasi hukum serta konstitusional secara baik dan terukur, serta komprehensif untuk menggugurkan gugatan kubu 01 dan 02 itu.
Fahri mengatakan, kesimpulan bahwa gugatan kubu 01 dan 03 itu standar diambil dalam rapat khusus yang digelar Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam beberapa hari terakhir. Dalam rapat itu pula disusun jawaban atau bantahan terhadap gugatan tersebut, yang akan dibacakan di sidang MK nanti.
Agar bisa menyampaikan jawaban di persidangan MK, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mendaftar menjadi Pihak Terkait untuk kedua perkara tersebut. Mereka akan mendaftar di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024) malam ini.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memerintahkan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.