Senin 25 Mar 2024 21:41 WIB

Dikritik Terburu-buru, Baleg Sebut RUU DKJ Justru Terlambat Disahkan

Baleg putuskan Daerah Khusus Jakarta adalah daerah otonomi di tingkat provinsi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) mendapatkan kritik karena dinilai terburu-buru disahkan. Menanggapi kritikan itu, anggota Badan Legislasi atau Baleg DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai justru pengesahan RUU itu sudah terlambat dari perencanaan dalam Undang-Undang Ibu Kota Nusantara alias UU IKN. 

"Kadang-kadang banyak yang salah tafsir. RUU DKJ katanya terburu-buru dan sebagainya. Justru ini agak terlambat karena dalam pasal peralihan UU IKN, itu disebutkan bahwa dua tahun setelah di diundangkannya harus ada UU DKJ yang jatuh temponya itu pada 15 Maret sehingga ini kan sudah lewat," kata Herman kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). 

Oleh karena itu Herman menyebut Baleg bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merumuskannya. Hingga akhirnya sudah mengambil keputusan tingkat satu. 

Keputusan pertama, Daerah Khusus Jakarta alias DKJ adalah daerah otonomi di tingkat provinsi. DKJ tidak melakukan pemilihan kepala daerah kota dan kabupaten, hanya ada di tingkat provinsi. 

"Namun bedanya adalah yang menjadi gubernur bila dipilih 50 persen tambah satu suara. Beda dengan daerah otonomi lainnya yang terpilih adalah suara terbesar atau terbanyak," ujar dia. 

Lalu kedua, pemerintah pusat memberi kewenangan khusus bagi seluruh instrumen pemerintah DKJ. Nantinya akan dibentuk juga kawasan aglomerasi yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Puncak, dan Cianjur alias Jabodetabekpunjur. Pemilihan daerah tambahan ini terkait dengan hulu sungai yang berhubungan dengan perkembangan kota. 

"Kenapa pilihannya aglomerasi? Karena dengan status kawasan aglomerasi tidak harus mengubah status administrasi di daerah sekitarnya, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Tangerang, Depok. Tetap menginduk kepada provinsinya masing-masing," terangnya. 

Herman mengatakan, kawasan aglomerasi ini nantinya bakal ditunjuk presiden dalam Dewan Kawasan Aglomerasi. Mereka juga berhak atas pengelolaan aset negara yang ada di Jakarta ketika nantinya ibu kota pindah ke IKN di Kalimantan Timur. Ia menyebut, aset nasional tetap dimiliki pemeirntah pusat, namun juga akan berkolaborasi dengan Dewan Kawasan Aglomerasi dan menteri.

Lebih lanjut, berdasarkan timeline, mestinya RUU DKJ mesti sudah disahkan pada 15 Maret 2024. Targetnya beleid itu disahkan pada awal April 2024. Sebab, ia menuturkan secara esensi sudah tidak ada perbedaan diantara fraksi-fraksi yang menyatakan persetujuan, kecuali PKS.

"Kita seoptimal mungkin sahkan sebelum reses. Mudah-mudahan tanggal 4 April sudah ketok palu," ujar dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement