Senin 25 Mar 2024 21:55 WIB

Yusril: 01 dan 03 Inkonsisten, Setelah Kalah Baru Minta Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Yusril berpendapat dua gugatan tersebut sulit sekali dikabulkan oleh MK

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat diwawancarai wartawan di depan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra meyakini, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies-Muhaimin yang meminta Gibran didiskualifikasi dan permohonan pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud yang meminta pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Yusril menjelaskan, dua gugatan tersebut sulit sekali dikabulkan oleh MK karena ada fakta yang dapat dibantah bahwa selama ini Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak pernah mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran. 

Baca Juga

"Rakyat menjadi saksi ketika semua mereka, tiga pasangan calon itu melakukan debat capres-cawapres tidak ada mempersoalkan bahwa ini tidak sah, ini tak memenuhi syarat, tapi sesudah kalah lalu kemudian meminta diskualifikasi," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3/2024) malam.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, gugatan kubu 01 dan 03 tersebut merupakan bentuk sikap inkonsisten. Setelah Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024, barulah kedua kubu itu meminta diskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya.

"Orang melihat ini sebagai sebuah sikap yang inkonsisten. Kalau memang tak sah, tidak memenuhi syarat, ngapain ikut debat capres segala, tapi setelah kalah baru dikatakan ini tidak memenuhi syarat," kata pakar hukum tata negara itu.

Selain fakta tersebut, Yusril juga yakin dua gugatan tersebut bakal ditolak karena bukan kewenangan MK mengadili kualifikasi calon. Ihwal kualifikasi calon, menurut dia, merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"MK itu semata-mata akan mengadili sengketa hasil (Pilpres 2024)," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Yusril menyebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait terhadap perkara yang diajukan kubu 01 dan 03. Karena itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan nanti akan menyampaikan jawaban atau bantahan atas dua gugatan tersebut.

Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memerintahkan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.

Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran. 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) atau dua hari lagi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement