REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Kapolres Bantul, AKBP Michael R. Risakotta mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam menghadapi Idul Fitri 2024. Salah satunya terkait perayaan malam takbiran yang dibatasi hingga pukul 12.00 WIB malam.
Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai tindakan kejahatan yang berpotensi terjadi, khususnya di Kabupaten Bantul. Selain itu, pihaknya juga menaruh perhatian pada penggunaan petasan, knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong), termasuk penggunaan sound system berlebihan selama perayaan malam takbiran.
“Kami dari kepolisian sudah berdiskusi dengan Dandim untuk memberikan batas takbiran hingga jam 12.00 malam. Dan kami pastikan tidak ada peredaran miras dan obat terlarang menjelang takbiran dan Idul Fitri,” kata Michael belum lama ini.
Pihaknya pun terus menggencarkan patroli gabungan bersama TNI maupun petugas di wilayah di Kabupaten Bantul selama Ramadhan hingga Idul Fitri nanti. Hal ini juga mengingat pada Ramadhan tahun lalu tercatat sejumlah kejadian yang diantisipasi pada Ramadhan ini, salah satunya kejahatan jalanan.
“Kita selalu mengadakan patroli gabungan bersama personel Kodim, Koramil, dan Polsek setempat setiap malam Minggu demi tertibnya pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan,” ungkap Michael.
Komandan Kodim 0729/Bantul, Letkol Inf. Muhidin sebagai komandan satuan komando kewilayahan (satkowil) berkomitmen untuk memelihara stabilitas di wilayah, dan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul, serta Polres Bantul.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kapolres bagaimana skenario pengamanan rangkaian kegiatan Ramadhan. Terkait kesiapan, Kodim 0729/Bantul bersinergi dengan Polres Bantul, dan siap untuk mengamankan rangkaian kegiatan Ramadhan, Paskah, takbiran hingga nanti pelaksanaan Idul Fitri 1445 H,” kata Letkol Inf Muhidin.