Selasa 26 Mar 2024 06:18 WIB

Pelaku yang 'Smackdown' Pria Paruh Baya Sudah Diamankan Polisi

Polisi menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria paruh baya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria paruh baya.
Penganiayaan (Ilustrasi). Polisi menangkap pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pria paruh baya.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Seorang pria paruh baya berinisial KR ditendang dan dibanting oleh seorang pemuda berinisal AAN (32 tahun). Kasus yang sempat viral di media sosial tersebut terjadi di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jumat (22/3/2024) lalu. Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dua hari setelah kejadian.

"Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024).

Baca Juga

Menurut Zain, pihaknya langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak terima setelah bersenggolan di jalan raya saat berkendara menggunakan sepeda motor.

"Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut," terang Zain.

Dalam peristiwa itu, kata Zain, korban berinisial KR dibanting dan ditendang layaknya aksi acara hiburan ‘Smackdown’ di televisi. Korban yang tidak kuasa melawan tersebut ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan begitu saja oleh pelaku setelah mengalami luka pada bagian kepala. Kemudian peristiwa penganiayaan itu viral di medsos.

“Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Zain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement