REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA ---- Film horor layar lebar berjudul 'Kiblat' saat ini sedang menjadi polemik di masyarakat. Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar pun menyoroti poster yang menggambarkan seorang wanita tengah melakukan gerakan sholat, rukuk tapi wajah terbalik ke belakang. Gambar tersebut dianggap oleh masyarakat menghina agama Islam.
Menurut Abdul Fickar, sebenarnya sebuah poster, film, surat kabar bersikap netral karena sebagai media penyampaian. Kemudian yang membuat tidak netral dan melanggar hukum adalah isi dan muatan dari poster tersebut. Termasuk muatan yang menistakan agama mana pun, tidak hanya Islam saja. Sehingga merupakan hal wajar jika ada yang meminta agar film tersebut tidak jadi ditayangkan di bioskop di seluruh Indonesia.
"Jadi wajar ada pelarangan. Karena itu pelarangan atau penindakan hukum terhadap mereka yang sengaja atau tidak memberikan muatan penistaan agama," ujar Abdul Fickar, Selasa (26/3/2023).
Salah satu permintaan agar film 'kiblat' garapan Leo Picture adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Disebutnya, film tidak ditayangkan, karena bisa saja menjadi kampanye hitam terhadap ajaran agama Islam. Karena itu Abdul Fickar mengingatkan bahwa permintaan MUI agar film yang dibintangi selebgram Ria Ricis jangan dianggap kontra kebebasan perpendapat.
"Justru jangan ditafsirkan sebagai serangan terhadap kebebasan berpendapat atau serangan terhadap demokrasi," kata Abdul Fickar.
Selain itu, Abdul Fickar juga menegaskan bahwa kebebasan sekalipun harus dibatasi oleh hukum pidana ketika sudah melanggar kepentingan umum dan kepentingan bersama. Rencananya film bergenre horor tersebut akan tayang di bioskop di seluruh Indonesia pada tahun ini tapi secara pastinya belum dapat diketahui sampai saat ini.