Selasa 26 Mar 2024 10:46 WIB

Industri Knalpot di Indonesia Punya Potensi Berkembang, Ini Kuncinya

Menkop UKM berkolaborasi mendukung perkembangan industri komponen otomotif.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Foto: dok Kemenkop UKM
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengajak Kementerian/Lembaga (K/L) berkolaborasi mendukung perkembangan industri komponen otomotif. Salah satunya UKM knalpot aftermarket yang memiliki potensi ekonomi sangat besar.

Tercatat pada 2023, lebih dari 300 ribu perajin knalpot aftermarket di seluruh Indonesia memiliki jumlah transaksi harian mencapai 7.000 unit. Angka itu berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI).

Baca Juga

“Industri kreatif otomotif knalpot ini cukup besar potensi dan nilainya, karena melibatkan 300 ribu produsen hingga penyerapan tenaga kerja yang besar. Jika kita bisa menyuplai 10 persen saja industri otomotif dunia lewat produk knalpot ini, pasti akan sangat besar kontribusinya,” ujar Teten dalam keterangan resmi, Selasa (26/3/2024).

Indonesia, kata dia, memiliki masalah lapangan kerja dari sisi industri. Sementara pemerintah, lanjutnya, masih kesulitan menyediakan lapangan kerja memadai, sehingga harus didukung dengan penggunaan produk lokal melalui industri dalam negerinya.

“Memang ada aturan terkait kebisingan knalpot. Polisi melakukan penegakan hukum ditangkap jika melanggar dan ditindak sudah betul tapi jangan sampai merugikan industrinya,” ujarnya.

Ia juga meminta, agar berbagai bengkel perlu diedukasi terkait pemberian layanan yang tak merusak industri knalpot terstandardisasi. Teten pun mengapresiasi, kehadiran komunitas dan K/L yang terus berkomitmen dalam menggerakkan perekonomian nasional dan mendukung ekonomi rakyat.

Hanya saja, lanjut dia, semua harus patuh pada aturan supaya produk UKM bisa bersaing dengan produk industri besar dan produk global. Meski Indonesia belum memproduksi mobil nasional, dengan kontribusi UKM yang memproduksi salah satu komponennya seperti knalpot ini, diharapkan Indonesia bisa masuk dalam proses industrialisasi sebagaimana yang diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Semua harus berkomitmen mengembangkan industri knalpot aftermarket,” kata Teten.

Selaras dengan pertumbuhan industri otomotif pada 2023, industri otomotif tumbuh 7,64 persen lebih tinggi dibanding kinerja industri pengolahan nonmigas yang tumbuh sebesar 4,69 persen year on year (yoy). 

Selain itu, ekspor CBU meningkat sebesar 25 persen dari tahun ke tahun, sehingga capaian pada kuartal pertama 2023 menjadi 3,15 miliar dolar Amerika Serikat (AS). Akibat kurangnya pemahaman terhadap knalpot produksi UKM ini justru berpotensi pada penindakan oleh pihak berwenang. 

Menurut AKSI, terjadi penurunan angka penjualan hingga mencapai 70 persen akibat penindakan penggunaan knalpot aftermarket yang dicampuradukkan dengan knalpot brong. Ketua AKSI Asep Hendro Kusumo menyebut, dampak penindakan ini terhadap knalpot aftermarket telah mengakibatkan sekitar 70-80 persen rumah produksi terpaksa melakukan PHK terhadap para pekerjanya. 

Padahal, sekitar 22 brand/merek knalpot kreatif lokal tergabung dalam AKSI mempekerjakan mencapai belasan ribu karyawan. Itu menunjukkan, industri knalpot aftermarket berkontribusi besar dalam membuka kesempatan dan menyerap tenaga kerja. 

Bahkan, sambung dia, hingga menembus pasar luar negeri yang membuktikan produk lokal bisa bersaing dengan produk luar negeri. “Untuk itu kami memohon solusi dan dukungan dari semua pihak, berharap Pemerintah dan AKSI bisa merumuskan standardisasi knalpot agar industri ini semakin berkembang,” tutur dia.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin Reni Yanita turut mendukung adanya standardisasi produk knalpot aftermarket dan memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan agar produsen mematuhi aturan yang disusun. Dengan aturan ini, kata dia ke depan perlu ada standar baku. 

"Pendampingan UKM dan bimbingan teknis terus dilakukan agar knalpot yang dipasarkan harus memenuhi aturan,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement