JAKARTA – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Windi dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenominfo). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...
Berita Lainnya