Selasa 26 Mar 2024 11:19 WIB

Kurir Uang di Kasus BTS 4G Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Windi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan TPPU.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama divonis pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Windi dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenominfo). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement