REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, mengatakan pada Senin, (25/3/2024), bahwa kegagalan untuk menerapkan resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata di Gaza, tidak dapat dimaafkan, lapor Anadolu Agency.
“Dewan Keamanan baru saja menyetujui resolusi yang telah lama ditunggu-tunggu mengenai Gaza, menuntut gencatan senjata segera, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat. Resolusi ini harus dilaksanakan. Kegagalan tidak bisa dimaafkan,” tulis Guterres di X.
DKP PBB mengesahkan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di bulan Ramadhan, yang mengarah pada gencatan senjata yang “berkelanjutan dan bertahan lama”. Empat belas negara memberikan suara mendukung resolusi tersebut, yang diajukan oleh 10 anggota Dewan terpilih, sementara AS abstain dalam pemungutan suara.
Resolusi tersebut juga menuntut pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera, serta memastikan akses kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan medis dan kebutuhan kemanusiaan lainnya. Menanggapi resolusi ini, Israel mengungkapkan, sama sekali tak ada niat mematuhi gencatan senjata.
Israel bahkan menyatakan tekadnya untuk terus mengusir warga Palestina dari Gaza. Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina, Hamas, yang menewaskan sekitar 1.200 warga Israel.
Namun, sejak saat itu, Haaretz mengungkap bahwa helikopter dan tank tentara Israel, pada kenyataannya, telah membunuh banyak dari 1.139 tentara dan warga sipil yang diklaim oleh Israel telah dibunuh oleh Perlawanan Palestina.
Lebih dari 32.333 warga Palestina telah terbunuh dan lebih dari 74.694 orang terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok. Perang Israel, yang kini memasuki hari ke-171, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan pangan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.