Selasa 26 Mar 2024 14:21 WIB

Sidang Perdana Gugatan di MK Berlangsung Besok, Anies-Muhaimin Bakal Hadir 

Anies dan Muhaimin dipastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan di MK pada Rabu.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Capres 01 Anies Baswedan. Anies dan Muhaimin dipastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan di MK pada Rabu.
Foto: Republika/Eva Rianti
Capres 01 Anies Baswedan. Anies dan Muhaimin dipastikan akan menghadiri sidang perdana gugatan di MK pada Rabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan sengketa Pemilu 2024 yang dilayangkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' akan segera memasuki persidangan perdana. Dijadwalkan sidang perdana itu berlangsung pada Rabu (27/3/2024) pagi. 

Mengutip dari situs resmi MK RI, gugatan yang dilayangkan THN AMIN teregistrasi pada perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pemohonnya adalah Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dengan kuasa hukumnya adalah Zaid Mushaf, Ari Yusuf, dan Sugito. Terjadwal sidang berlangsung pada Rabu (27/3/2024) pukul 08.00 WIB. 

Baca Juga

"Mereka (Anies dan Muhaimin) hadir juga (di sidang perdana)," kata Ari kepada Republika, Selasa (26/3/2024). 

Ari menjelaskan, pihaknya telah mematangkan kesiapan untuk menghadapi sidang di MK besok. Kesiapan itu utamanya meliputi materi substansi, kaitannya dengan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), seperti yang disangkakan. 

"Kita beberapa hari ini rapat rutin menyiapkan segala macam strategi persidangan dan juga hal-hal teknis lainnya karena secara substansi kita siap semua. Tapi tetap kami mematangkan proses persidangan ini dan itu beberapa kali kegiatan kita dihadiri oleh capres dan cawapres di internal," jelasnya. 

Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' secara resmi mengajukan gugatan ke MK atas penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Kamis (21/3/2024). Pengajuan itu disebut meliputi sengketa hasil pemilu serta dugaan kecurangan lainnya yang mengiringi proses pemilu. 

"Kami datang ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan gugatan atas penyelenggaraan Pemilu 2024, bukan hanya soal perolehan hasil suara keputusan KPU yang kami gugat, tetapi juga dugaan penyelenggaraan pemilu tidak jujur dan adil, dan banyak kejanggalan lain. Misalnya soal adanya bansos sebelum pemilu, dugaan keterlibatan aparat dan lainnya," kata Ketua THN AMIN Ari Yusuf Amir, di Gedung MK, Kamis (21/03/2024).

Ari mengatakan, gugatan ke MK kali ini juga berfokus pada posisi pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres kali ini. Sebab pencalonan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan sumber permasalahan dalam polemik Pilpres 2024. 

"Semenjak awal, sebelum pencalonan pilpres, sosok Gibran sudah menjadi persoalan di Mahkamah Konstitusi. Nah, kemudian meski ada persoalan pada keputusan MK ini, namun Gibran tetap maju dalam Pilpres 2024. Jadi kami ingin ada pemilu ulang tanpa ada Gibran sebagai cawapres," ujarnya. 

Ari menekankan sejatinya yang dipersoalkan tak melulu soal hasil Pilpres, tapi lebih jauh dan lebih dalam daripada itu adalah proses dan etikanya. 

"Jadi kami dari tim hukum AMIN bukan persoalan hasil saja, namun soal proses pemilu. Seharusnya pemilu dilakukan secara jujur dan adil, namun faktanya tidak begitu karena ada dugaan tindakan terkait dengan adanya tindakan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempenguhi proses pemilu," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement