Selasa 26 Mar 2024 14:25 WIB

Disnaker Solo Buka Posko untuk Pekerja Lapor Masalah THR

Disnaker Solo mengingatkan pembayaran THR pekerja tidak dicicil.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Foto: Antara/Fauzan
(ILUSTRASI) Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah, akan mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 untuk para pekerja/buruh. Disnaker pun siap menampung laporan dari pekerja soal masalah pembayaran THR.

Untuk itu, Disnaker Kota Solo akan membuka posko THR. Kepala Disnaker Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan, posko THR akan dibuka mulai 28 Maret 2024 hingga 19 April mendatang.

Baca Juga

“Apabila nanti ada dari rekan-rekan buruh/pekerja yang keberatan dan merasa THR tidak dibayarkan secara ketentuan, monggo bisa ke posko THR di Disnaker atau bisa by phone atau online,” kata Widyastuti, Selasa (26/3/2024).

Widyastuti mengatakan, sebagaimana ketentuan dari pemerintah pusat, pihak perusahaan diminta membayar THR pekerja maksimal H-7 Lebaran. Pembayaran THR pun diminta tidak dicicil.

“Tidak boleh dicicil, dibayarkan paling lambat H-7. Kemudian satu bulan gaji bagi yang sudah kerja 12 bulan terus-menerus. Yang belum itu akan secara proporsional dihitung. Umpama baru kerja tiga bulan, ya sudah tiga dibagi 12, dikali gaji yang dibayarkan,” kata Widyastuti.

Ihwal THR bagi pengemudi ojek online (ojol) atau kurir, Widyastuti mengatakan, Pemkot Solo berencana mengeluarkan surat edaran (SE) kepada perusahaan, yang sifatnya imbauan. Menurut dia, SE tersebut tinggal menunggu tanda tangan wali kota. “Itu kan hanya disarankan, mengimbau. Lebih kepada nanti diserahkan kepada yang punya aplikator itu,” ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement