REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Mufti Mesir Ali Jum'ah dalam program acara Nur Al-Din mendapatkan pertanyaan dari kalangan remaja. Program ini memberikan ruang bagi mereka untuk bertanya bebas tentang hal apapun.
Salah satu remaja perempuan bertanya soal mengapa wanita tidak memimpin atau menjadi imam sholat yang dilaksanakan bersama pria sebagai makmum. Ali Jum'ah menjawab dengan menjelaskan keadaan tubuh yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.
"Karena seorang perempuan mengemban suatu keadaan atau kebutuhan yang melanggar syarat-syarat sholat, yaitu haid. Karena itu, ketentuan ini dibuat supaya jika seorang perempuan mendapat haid maka dia berhenti sholatnya (tidak boleh sholat)," tuturnya, dilansir Masrawy.
BACA JUGA: Benarkah Sunan Ampel, Sunan Kalijaga, Sunan Muria, dan Sunan Gunung Jati Keturunan Tionghoa?
Ali Jum'ah kemudian mengutip sebuah hadits tentang shaf sholat antara laki-laki dan perempuan. Dalam hadits ini Rasulullah SAW bersabda:
خير صفوف الرجال أولها، وشرها آخرها، وخير صفوف النساء آخرها، وشرها أولها
"Sebaik-baiknya shaf lelaki itu di shaf paling awal dan seburuk-buruknya shaf lelaki itu shaf paling akhir. Dan sebaik-baiknya shaf perempuan itu di akhir dan seburuk-buruknya shaf perempuan itu di paling awal." (HR Imam Muslim, Abu Dawud, Turmudzi dan Nasai)
Imam Asy-Syaukani dalam Nayl Al-Awthoor juga menjelaskan...