Selasa 26 Mar 2024 23:00 WIB

OJK: Platform Digital Bisa Bantu Atasi Gap Pembiayaan UMKM

UMKM diperkirakan membutuhkan pembiayaan sekitar Rp 3.800 triliun pada 2024.

Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang (kedua dari kiri).
Foto: ANTARA/Uyu Septiyati Liman
Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang (kedua dari kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemanfaatan platform digital dapat menjadi alternatif untuk mengatasi permasalahan terkait kesenjangan atau gap pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Untuk pembiayaan ke UMKM, tentunya bisa dioptimalisasi melalui pemanfaatan platform digital yang dapat menjadi solusi alternatif yang efektif,” kata Direktur Pengaturan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Irfan Sitanggang di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Menurutnya, terdapat kesenjangan atau gap yang besar antara kebutuhan pembiayaan UMKM dan jumlah yang dapat dipenuhi oleh sektor keuangan. Ia menuturkan, UMKM diperkirakan membutuhkan pembiayaan sekitar Rp 3.800 triliun pada 2024, tapi jumlah yang mampu dipenuhi hanya sekitar Rp 1.600 triliun.

Sementara itu, berdasarkan data 2021, pembiayaan bagi UMKM yang dapat dipenuhi oleh sektor perbankan hanya sekitar Rp 1.221 triliun, sedangkan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) baru bisa berkontribusi sebesar Rp 229 triliun.

OJK pun mencatat bahwa terdapat total Rp 1.290 triliun pembiayaan UMKM yang belum dapat dipenuhi oleh sektor jasa keuangan pada 2021. “Jadi masih banyak potensi (pembiayaan) yang belum bisa dipenuhi oleh sektor jasa keuangan,” kata Irfan.

Ia menuturkan bahwa dengan memanfaatkan platform digital, pelaku IKNB dapat membantu menyalurkan lebih banyak pendanaan untuk mengisi ruang potensi pembiayaan yang belum dapat dipenuhi tersebut.

Menurutnya, dengan menerapkan digitalisasi, Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau peer-to-peer lending (P2PL) dapat memberikan akses pembiayaan kepada UMKM yang belum bankable tanpa proses serumit di bank. Selain LPBBTI, perusahaan pembiayaan yang telah menerapkan digitalisasi juga dapat mempermudah UMKM untuk mendapatkan tambahan modal.

“Adanya inovasi teknologi di sektor keuangan untuk pengembangan UMKM ini diharapkan dapat mengoptimalkan pertumbuhan dan berlanjutan UMKM,” ucap Irfan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement