REPUBLIKA.CO.ID, Yerusalem (ANTARA) - Pembicaraan tak langsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas di Qatar menemui jalan buntu. Demikian dilaporkan media Israel pada Selasa.
Channel 12 Israel mengatakan Tel Aviv telah menarik tim perunding mereka dari ibukota Qatar, Doha. "Israel tidak akan menuruti tuntutan khayalan Hamas,” demikian pernyataan kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
Israel menuduh Hamas tidak tertarik untuk melanjutkan perundingan setelah diduga menolak kompromi yang ditengahi AS.
Hamas pada Senin mengatakan masih berpegang pada usulan awal yang diajukan dua minggu lalu untuk gencatan senjata di Gaza. Kelompok Palestina itu mengatakan tanggapan Israel terhadap usulan gencatan senjata tidak memenuhi tuntutan Palestina.
Hamas menuntut berakhirnya serangan mematikan Israel di Jalur Gaza dan penarikan pasukan Israel dari wilayah itu sebagai imbalan atas pertukaran sandera-tahanan dengan Tel Aviv.
Seorang delegasi Israel mengunjungi Qatar dua kali dalam beberapa minggu belakangan untuk merundingkan kemungkinan perjanjian pertukaran tahanan dengan Hamas dan gencatan senjata di Gaza, namun belum ada terobosan yang dicapai.
Belum ada tanggapan dari Hamas atau Qatar mengenai pernyataan Israel tersebut. Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di wilayah Palestina sejak serangan lintas batas oleh Hamas, yang menewaskan hampir 1.200 warga Israel.
Serangan Israel tersebut membuat 32.414 warga Palestina terbunuh dan 74.787 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Pada Senin, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang menuntut gencatan senjata segera di Gaza selama bulan suci Ramadan.
Meskipun Hamas menyambut baik resolusi tersebut, Israel menolak seruan gencatan senjata dan bersumpah untuk melanjutkan perangnya terhadap wilayah kantong Palestina.
Perang Israel, yang kini memasuki hari ke-172, telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.