Rabu 27 Mar 2024 06:30 WIB

PHRI Bali Sebut Hotel Berpotensi Sesuaikan Tarif Jika PPN 12 Persen

Karena barang-barang untuk kebutuhan kamar dan restoran hotel kena PPN.

Red: Fuji Pratiwi
Sejumlah tamu menikmati fasilitas kolam renang di hotel di Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4).
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Sejumlah tamu menikmati fasilitas kolam renang di hotel di Kuta Selatan, Bali, Jumat (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan pelaku hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

"Pasti ada penyesuaian tarif kamar walaupun tamu tidak dikenakan PPN di hotel dan restoran," kata Sekretaris PHRI Bali Perry Markus di Denpasar, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga

Menurut dia, tamu yang menginap atau menyantap makanan di restoran tidak dikenakan PPN karena konsumen itu sudah dikenakan pajak hotel dan restoran (PB1) yang masuk pajak daerah sebesar 10 persen.

Namun, ia menambahkan, hotel dan restoran berpotensi menyesuaikan tarif. Karena barang-barang yang mereka beli untuk menyuplai kebutuhan kamar dan restoran kena PPN.

Kamar hotel membutuhkan alat dan perlengkapan kebersihan yang saat dibeli oleh pelaku perhotelan dan restoran dikenakan PPN. Dengan begitu, imbasnya diperkirakan juga ke tarif kamar dan harga makanan di restoran.

"Kemungkinan pasti ada penyesuaiannya tapi berapa besarnya nanti akan dilihat, pasti ada hitung-hitungannya," imbuhnya.

Di sisi lain ia mengharapkan adanya insentif atau stimulus pajak kepada pihak yang benar-benar terdampak untuk dipertimbangkan diberi insentif misalnya insentif pajak untuk barang-barang untuk suplai kebutuhan hotel dan restoran.

Rencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen naik menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022. Kemudian, rencananya paling lambat 1 Januari 2025, PPN kembali naik menjadi 12 persen.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam weekly brief pada Senin (25/3/2024) menyatakan dunia usaha tidak perlu khawatir dengan rencana tersebut. Sebab, pemerintah sudah melakukan kajian dan hasilnya tidak terlalu berdampak khususnya di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Kenaikan PPN ini lebih memperkuat fiskal, lebih menggeliatkan ekonomi nasional sehingga masyarakat tentunya meningkatkan kesejahteraan dan dunia usaha tidak perlu khawatir," kata Sandi dipantau secara virtual di Denpasar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement