REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG — Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek produk di toko-toko swalayan. Sidak dilakukan dalam upaya perlindungan terhadap konsumen.
Sidak dilakukan dengan sejumlah instansi terkait, seperti petugas metrologi dan kepolisian. “Dinkopdag Kabupaten Temanggung melakukan tugas utama pengawasan barang dalam kondisi tertutup atau barang yang dikemas di swalayan,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinkopdag Kabupaten Temanggung Pontjo Marbagyo, Selasa (26/3/2024).
Pengawasan digencarkan mendekati momen Lebaran karena biasanya banyak konsumen yang membeli produk dalam kemasan. Pontjo mengatakan, pemeriksaan produk dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Menurut Pontjo, setidaknya ada tiga unsur yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan produk. Salah satunya kondisi produk, mengalami kerusakan atau tidak. Kemudian kesesuaian ukuran produk dengan yang tertera dalam kemasan. Selain itu, terkait masa kedaluwarsa. “Hal ini penting karena, kalau dari tiga unsur tidak sama, akan merugikan konsumen,” kata dia.
Pontjo mengatakan, dari sejumlah pengecekan, masih ditemukan produk yang kedaluwarsa. Jik ada temuan seperti itu, kata dia, langsung dikomunikasikan dengan manajer toko swalayan agar produk tersebut ditarik atau diganti.
“Di swalayan ini tahun lalu juga kami temukan makanan yang tidak halal, itu semestinya dipisahkan dan saat ini sudah dilakukan, ditindaklanjuti. Temuan ini sebagai suatu perbaikan,” kata Pontjo.
Pontjo mengatakan, pihaknya nanti melakukan pengecekan ulang. Jika masih ditemukan produk yang kedaluwarsa, kata dia, pengelola toko swalayan akan diberikan teguran.