REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi hak asasi manusia Amnesty International menyambut baik laporan baru Pelapor Khusus PBB di daerah pendudukan di wilayah Palestina. Pelapor Khusus PBB menemukan terdapat "dasar masuk akal untuk meyakini" Israel melakukan genosida di Gaza.
"Upaya penting lembaga ini harus menjadi seruan penting mendorong negara-negara bertindak. Mereka harus menegakan kewajiban mereka di bawah Konvensi Genosida dan mengambil langkah konkrit untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza hari ini," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International Agnes Callamard seperti dikutip dari Aljazirah, Selasa (26/3/2024).
"Sudah waktunya untuk bertindak mencegah genosida," tambahnya. Callamard mendesak negara-negara untuk menerapkan tekanan politik pada pihak-pihak yang bertikai untuk mematuhi resolusi gencatan senjata Gaza, Dewan Keamanan PBB yang diadopsi Senin (25/3/2024) kemarin.
Ia mengatakan, mereka harus menggunakan pengaruhnya agar Israel mematuhi resolusi itu, termasuk menghentikan serangan dan mencabut langkah-langkah pembatasan pengiriman bantuan kemanusiaan. Callamard juga meminta negara-negara menerapkan embargo senjata komprehensif pada semua pihak dalam konflik, termasuk menekan Hamas dan kelompok bersenjata lain untuk membebaskan semua sandera sipil.
Dalam laporan yang dirilis Senin malam lalu Pelapor Khusus PBB di wilayah Palestina Francesca Albanese mengatakan terdapat indikasi yang jelas Israel telah melanggar tiga dari lima tindakan yang dilarang di Konvensi Genosida. "Sifat dan skala serangan Israel yang luar biasa di Gaza dan kehancuran kehidupan yang diakibatkannya mengungkapkan niat untuk menghancurkan fisik Palestina sebagai kelompok," kata Albanese yang ditunjuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB tapi bukan suara resmi PBB.