REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman mengimbau masyarakat untuk menghindari masalah hukum dengan tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Pasalnya, pengajuan pinjaman pada platform ini meningkat jelang lebaran.
"Imbauan ini mengingat pengajuan pinjaman dana pada platform online menjadi tren jelang Idul Fitri 1445 Hijriyah. Tren tersebut umumnya meningkat lebih dari 10 persen menjelang Idul Fitri," kata Darwisman dalam kegiatan Jurnalis Update di Makassar, Selasa (26/3/2024).
Dia meminta agar masyarakat bijak dalam menggunakan platform peminjaman dana daring, dan dapat mengendalikan keperluan konsumtif jelang hari raya.
Agar masyarakat tidak mudah terjerat pinjol, lanjut dia, pihaknya juga telah meluncurkan sejumlah kebijakan untuk mengawasi transaksi pinjaman daring itu. Salah satu upaya tersebut misalnya suku bunganya dipatok menjadi suku bunga tertinggi per hari. Selain itu, melakukan pengawasan yang ekstra ketat terhadap platform digital pinjol.
Hal itu dimaksudkan agar dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh OJK, akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan prinsip manajemen resiko dan tata kelola yang makin baik pada masing-masing penyedia dana pinjol.
Sementara meningkatnya pinjaman daring di hari raya keagamaan, lanjutnya, dipicu adanya kemudahan transaksi yang diberikan pihak penyedia pinjol. Kendati demikian, lanjut dia, masyarakat dapat bertanggung jawab ketika menggunakan platform peminjaman dana daring, utamanya untuk membayar pinjaman tepat waktu.
“Kalau pinjol ini kan memang fasilitas sangat mudah, kita cuma pake handphone saja, tidak perlu pakai apa. Cepat dan langsung cair, cuma ada bunga yang lebih tinggi,” paparnya.