REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka berinisial INA ditahan di Rutan Bandung, Selasa (26/3/2024). Ia ditahan terkait dugaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sriwahyuwijaya mengatakan penyidik menahan INA setelah yang bersangkutan diperiksa tujuh jam terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan saat kegiatan bangun, guna serah Pasar Sindang Kasih.
Ia mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor: Print-781/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024. Nur menyebut INA pada tahun 2019 hingga 2021 merupakan kepala bagian ekonomi dan pembangunan sekretariat daerah Kabupaten Majalengka.
"Penahanan berdasarkan surat perintah pengamanan," ujar Nur melalui keterangan resmi yang diterima, Selasa (26/3/2024).
Menurutnya, terdapat satu orang tersangka lain berinisal M yang belum memenuhi panggilan. Pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Tersangka INA dijerat pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pada hari Selasa 26 Maret 2024 dilakukan upaya paksa penahanan terhadap salah satu tersangka yaitu INA. Saat ini yang bersangkutan dilakukan upaya paksa selama 20 hari ke depan di Rutan klas 1 Bandung. "20 hari ke depan ditahan di Rutan Klas 1 Bandung," katanya.