Pasangan Capres-cawapres no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Capres no urut 01 Anies Baswedan saat membacakan kalimat pembuka saat dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pasangan Capres-cawapres no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sebelum dimulainya sidang perdana dengan sengketa pilpres 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024) (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua KPU Hasyim Asyari bersiap mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo besama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Capres no urut 01 Anies Baswedan saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan pemohon pasangan no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024). Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Pasangan Capres-cawapres no urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/4/2024).
Adapun agenda sidang tersebut yaitu Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon).
sumber : Republika/Prayogi
Advertisement