REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan terjadi kenaikan harga daging ayam di pasar lantaran adanya pedagang perantara yang mengambil keuntungan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan kenaikan harga daging ayam di beberapa pasar yang cukup signifikan baru terjadi di tahun ini.
"Setelah kita dalami, memang ada di pedagang perantaranya, ada yang mengambil untung sesaat karena adanya ekspektasi menjelang Lebaran, jadi ada kenaikan Rp2.000," ujar Isy dalam Dialog Publik "Keterjangkuan Harga Pangan Jelang Lebaran" secara daring di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Isy menyampaikan harga ayam hidup atau live bird dari peternak atau on farm masih berkisar Rp 24 ribu per kilogram, sedangkan yang sudah sampai ke pasar atau daging ayam, harga eceran tertinggi (HET) antara Rp 37 ribu hingga Rp 38 ribu per kilogram.
Saat ini, harga daging ayam ras di beberapa pasar mencapai Rp 40 ribu. Para pedagang perantara disebut mengambil keuntungan lantaran sedang dalam periode Ramadhan dan persiapan Lebaran 2024.
"Tapi kenaikan ini masih dalam koridor-koridor yang tidak mengkhawatirkan, karena harga ayam di tingkat peternak juga mengalami perbaikan, sudah beberapa bulan harga ayam masih cenderung jauh di bawah harga acuan," kata Isy.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan stok barang kebutuhan pokok untuk menghadapi Lebaran 2024 berada pada kondisi lebih dari cukup pada Senin (25/3).
Zulkifli menyampaikan masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan ketersediaan bahan pokok. Namun, apabila tiap daerah mengalami kenaikan harga, maka diimbau kepada pemerintah daerah menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menyubsidi biaya distribusi ke wilayahnya.
Zulkifli juga mengimbau pelaku usaha mempersiapkan penambahan pasokan dan stok, guna mengantisipasi peningkatan permintaan.
Ia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mengambil keuntungan secara wajar dan tidak melakukan spekulasi harga dan penimbunan, serta tetap memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi asosiasi dan produsen minyak goreng.