Rabu 27 Mar 2024 16:24 WIB

Bawaslu: Persoalan Penghitungan Suara tak Tergali dalam PHPU Pilpres

Dalam sengketa pemilu sejatinya lebih banyak singgung penghitungan suara.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai melakukan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang perdana itu adalah pemeriksaan pendahuluan dari para pemohon untuk sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, pembahasan yang disorot dari kedua pasangan itu fokus pada saat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Selain itu, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga menyoroti masalah penggunaan bansos. 

Baca Juga

"Kita juga harus menjelaskan bagaimana penggunaan bansos menurut Bawaslu seperti apa. Nanti kita akan jawab," kata dia usai mengikuti persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu sore.

Ia mengaku akan mempelajari lebih lanjut isi petitum dari kedua pasangan itu. Nantinya, Bawaslu akan memberikan jawaban atas permasalahan yang disampaikan oleh para pemohon. 

"Kami kan sebenarnya bukan sebagai termohon di sini. Hanya memberikan keterangan bahwa Bawaslu melakukan A dan B sesuai dengan apa yang diamanatkan UU," kata dia.

Bagja menambahkan, berdasarkan pencatatannya, permasalahan yang disampaikan oleh kedua pasangan yang menjadi pemohon sedikit menyinggung terkait penghitungan suara. Padahal, seharusnya penghitungan suara itu menjadi pembahasan yang digali dalam sengketa hasil pilpres. 

Menurut dia, dalam sengketa pemilu seharusnya lebih banyak menyinggung permasalahan saat penghitungan suara. "Tapi silakan kalau mau masuk di kategori pelanggaran TSM. Itu ya bisa seperti ini, bisa dikaitkan sebelum pungut hitung sampai rekapitulasi selesai," kata dia.

Berdasarkan pantauan Republika, jalannya persidangan dimulai dengan pemohon pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pukul 08.00 WIB. Setelahnya, pada pukul 13.00 WIB, giliran pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menjalani sidang di MK.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement