REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA — Polresta Yogyakarta mengungkap 13 kasus narkotika dan obat keras dalam kurun waktu sebulan terakhir. Dari belasan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti puluhan ribu butir obat keras, juga psikotropika dan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Polresta (Kapolresta) Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, 13 kasus narkotika dan obat keras itu diungkap pada periode 22 Februari hingga 23 Maret 2024. Perinciannya, satu kasus narkotika, dua kasus psikotropika, dan sepuluh kasus terkait peredaran ilegal obat keras atau obat berbahaya. “Jumlah tersangka sebanyak 13 orang laki-laki,” kata dia di Markas Polresta Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sabu-sabu dengan berat 0,02 gram, psikotropika 45 butir, dan obat keras 69.152 butir. Kapolresta mengapresiasi jajarannya yang dapat mengungkap kasus narkotika dan obat keras ini.
“Ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Yogyakarta dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta,” kata Kapolresta.
Kapolresta berharap peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta. Masyarakat diminta melapor kepada kepolisian jika mengetahui atau mencurigai aktivitas yang diduga terkait dengan narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan tempat tinggal. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” kata Kapolresta.